Suami Tidak Mau Menjatuhkan Talak


Diskripsi Masalah :

Karena sering bersengketa dengan suaminya, seorang istri melapor ke pengadilan agama dan meminta pengadilan agar menceraikan keduanya. Ketika pihak suami diminta klarifikasi, ia menyatakan tidak menjatuhkan talak dan tidak menjatuhkannya. Bagi sang suami mungkin hal ini tidak jadi masalah, ia bisa mencari istri lain. Lain halnya dengan sang istri, ia tidak mungkin bersuami lain selagi tali pernikahannya dengan sang suami belum diputus.
Mengingat mereka berdua tak lagi bisa disatukan dalam hubungan rumah tangga yang damai, pengadilan pun memutuskan untuk menjatuhkan talak (memisahkan) keduanya.

PERTANYAAN :

Sahkan talak yang di lakukan oleh pengadilan ?

JAWABAN :

Talak yang dijatuhkan pengadilan atas kesepakatan hakamain hukumnya sah setelah menempuh berbagai prosedur perdamaian.

Referensi :

·       حاشية البجيرمي على الخطيب (جـ 3,صـ479)الجامع
·       الفه الإسلامي وأدلته (جـ 9, صـ 6863-6864)
·       الفه الإسلامي وأدلته (جـ 9, صـ 6864-6865)
·       الفه الإسلامي وأدلته (جـ 9, صـ 6885)
Sumber : Buku SANTRI LIRBOYO MENJAWAB



EmoticonEmoticon